Abstrak |
Penyandang Disabilitas di Kabupaten Maros adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi. untuk menjamin pelindungan dan pemenuhan hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 (empat belas) BAB dan 190 (seratus sembilan puluh) Pasal. |