Abstrak |
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Peraturan Daerah ini terdiri atas 6 (enam) BAB dan 33 (tiga puluh tiga) Pasal, ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2022 oleh Bupati Maros dan diundangkan pada tanggal 1 Februari 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Maros. |