Abstrak |
Kemiskinan pada dasarnya berkaitan erat dengan tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat miskin sesuai standar minimal antara lain berupa kebutuhan pangan,pakaian,tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan, sehingga mereka tidak dapat mempertahankan dan mengembangkan kehidupan nya secara bermartabat. dalam upaya penanggulangan kemiskinan didaerah perlu dilakukan langkah-langkah sistematis, terkoordinasi dan terintegrasi antar semua pemangku kepentingan dengan kejelasan peran, kewenangan dan tanggung jawab beserta penetapan sasaran, perancangan, keterpaduan program dan efektifitas anggaran yang lebih jelas, terarah dan berkelanjutan. terdapat 13(tiga belas) BAB dan 39(tiga puluh sembilan) pasal, Di tetapkan di Maros pada tanggal 5 Maret 2019 dan Diundangkan di Maros pada Tanggal 5 Maret 2019 |