Abstrak |
Penularan HIV Dan AIDS sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Maros, penuluran HIV dan AIDS semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga,sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan. Peraturan daerah ini terdiri atas 10(sepuluh) BAB dan terdapat 34(tiga puluh empat) Pasal di tetapkan DI Maros Pada Tanggal 30 Juni 2016 Oleh Bupati Maros Dan Diundangkan Pada Tanggal 30 Juni 2016 Oleh Sekertaris Daerah |