Abstrak |
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) maka perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016-2021. Dalam Peraturan ini terdapat 8(delapan) BAB dan terdiri dari 16( enam belas) Pasal. Ditetapkan di Maros pada tanggal 29 Jli 2016 oleh Bupati Maros dan Diundangkan di Maros Pada Tanggal 29 Juli 2016 Oleh Sekertaris Daerah |