Abstrak |
Desa telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Keberagaman Karakeristik dan Jenis Desa tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa ( founding fathers) ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. untuk mendukung peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dipandang perlu memberi ruang bagi penataan desa secara institusional. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu diatur mengenai penataan desa. Dalam peraturan ini terdapat 13( tiga belas) BAB dan terdiri dari 45( empat puluh lima) pasal. Ditetapkan DI Maros Pada Tanggal 5 September 2016 dan Diundangkan DI Maros pada Tanggal 5 September 2016 oleh Sekertaris Daerah |