Abstrak |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 19 (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, dan pasal 38 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, perlu menetapkan pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan pihak lain. |