Abstrak |
Dalam mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyrakat desa. berdasarkan ketentuan dalam pasal 132 peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa berdasarkan hasil musyawarah desa. Peraturan ini terdiri dari 6(enam) pasal dan 39(tiga puluh sembilan) pasal. Ditetapkan di Maros padatanggal 27 Oktober 2016 oleh BupatiMaros dan Diundangkan Pada Tanggal 27 Oktober 2016 oleh Sekertaris Daerah |