Abstrak |
Pembangunan pendidikan nasional di daerah merupakan upaya terencana, terarah dan berkesinambungan dalam meningkatkan kapasitas daerah untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri beretos kerja tinggi, demokratis dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. penyelenggaraan pendidikan didaerah harus dapat menjamin kepastian setiap warga msyarakat memperoleh layanan prima pendidikan yang berkualitas dantersedia merata, terjangkau, setara, sesuai kebutuhan serta berdaya saing untuk menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal nasional dan global. penyelenggaraan pendidikan nasional di daerah merupakan urusan wajib menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan jaminan kepstian hukum penyelenggaraan pendidikan bagi setip warga masyarakat tanpa diskriminasi. Peraturan ini terdiri dari 22( dua puluh dua) BAB serta berisi 126( seratus dua puluh enam) pasal. Ditetapkan di Maros Pada TAnggal 30 Desember 2016 dan Diundangkan pada tanggal 20 Desember 2016 oleh Sekertaris Daerah |