Tentang |
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAROS NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015 |
Tanggal Ditetapkan |
10 August 2015 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat (1), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2015 oleh Pemerintah Daerah dijadikan pedoman agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) Tahun anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam pasal ini terdapat 2(dua) pasal, ditetapkan di Maros pada tanggal 10 Agustus 2015 oleh Bupati Maros dan Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 2015 oleh Sekertaris daerah |
Keterangan |
Perubahan perda nomor 15 tahun 2014 |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2015 Nomor 10 |
View |
116 View |
File Lampiran |
|