Abstrak |
Sumber daya merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat dalam segala bidang. Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat sejalan dengan perkembangan di Kabupaten Maros, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras. Dalam peraturan ini terdapat 15( lima belas) BAB dan terdiri dari 53(lima puluh tiga) Pasal. di Tetapkan pada tanggal 19 Agustus di Maros oleh Bupati Maros dan diundangkan Pada Tanggal 19 Agustus oleh Sekertaris Daerah |