Abstrak |
Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial. dalam peraturan ini terdapat 17( tujuh belas) BAB dan terdiri dari 44(empat puluh empat) Pasal ditetapkan di Maros pada tanggal 19 Agustus 2014 dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2014 oleh Sekertaris Daerah |