Abstrak |
memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat 1, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Kepala Daerah untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 oleh Pemerintah Daerah dijadikan Pedoman agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ditetapkan di Maros Pada Tanggal 22 Desember 2014 oleh Bupati Maros dan Diundangkan Pada Tanggal 22 Desember 2014 oleh Sekertaris Daerah |