Abstrak |
Tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Penataan dan pendayagunaan kawasan perdesaan bertujuan untuk menata ruang disebuah perdesaan guna tercapainya keseimbangan dan keharmonisan antara fungsi pemukiman, pelayanan jasa publik dan sosial, serta berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi. Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pembangunan serta Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan harus mengikutsertakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan sebagai upaya Pemberdayaan Masyarakat.
|