Abstrak |
Berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Desa dapat melakukan kerjasama antar Desa yang dilakukan sesuai kewenangannya untuk kepentingan desa dan diatur dengan Peraturan Bersama yang dilakukan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Desa dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan ditetapkan dalam Peraturan Bersama setelah mendapat persetujuan BPD dan dilaporkan kepada Bupati melalui Camat. Kerjasama Desa meliputi kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan. |