Abstrak |
sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 88 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu adanya pedoman yang memberikan arahan mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa. Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten yang dapat diserahkan kepada Desa, adalah:
1. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan
2. Bidang Pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral
3. Bidang Kehutanan dan Perkebunan
4. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
5. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
6. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
7. Bidang Kesehatan
8. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
9. Bidang Sosial
10. Bidang Pekerjaan Umum
11. Bidang Perhubungan
12. Bidang Lingkungan Hidup
13. Bidang Otonomi Desa
14. Bidang PerimbanganKeuangan
15. Bidang Tugas Pembantuan
16. Bidang Pariwisata
17. Bidang Pertanahan
18. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
19. Bidang Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik Dalam Negeri
20. Bidang Perencanaan
21. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi
22. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
23. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
24. Bidang Pemuda dan Olahraga
25. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
26. Bidang Arsip dan Perpustakaan |