Abstrak |
Untuk menumbuhkan hubungan emosional masyarakat dengan wilayahnya guna menumbuhkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan masyarakat terhadap upaya pelayanan kesehatan maka dipandang perlu memberi nama Puskesmas
Untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan tata kelola administrasi kesehatan, sebagai mana diatur pada Kepmen Nomor 844/Menkes/2006 tentang Standar Kode Data Bidang Kesehatan.
Penetapan nama Puskesmas dimaksud untuk memberikan legitimasi yang berkekuatan hukum yang mengatur nama atau identitas Puskesmas. Nama Puskesmas diberikan untuk mempermudah akses atau mengetahui tempat yang dimaksud.
|