Abstrak |
Untuk lancar dan tertibnya pelayanan masyarakat di bidang pendidikan dan tata kelola administrasi pendidikan maka dipandang perlu menetapkan ulang nomor urut / nomenklatur sekolah secara berjenjang dengan urutan tahun pendirian Sekolah.
Penataan ulang nomenklatur sekolah dalam Peraturan Daerah ini, adalah akses pemberlakuan Otonomi Daerah Tahun 2001 dan terjadinya pemekaran wilayah Kecamatan di Kabupaten Maros sehingga ikut mempengaruhi nomor, nama serta keberadaan lokasi sekolah pada wilayah Kecamatan yang berbeda.
Penetuan Nomor Urut Sekolah berdasarkan tahun, bulan dan tanggal pendirian. Apabila tahun bulan dan tanggal yang sama maka untuk menetukan nomor urut sekolah berdasarkan nomor NPSN sekolah yang lebih dahulu terbit.
enetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK PUSAT PAUD/TK Pembina, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK yang masih tahap perencanaan dan pembangunan selanjutnya mengikuti penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK sebelumnya berdasarkan tanggal, bulan, tahun berdirinya dan NPSNnya. Apabila suatu saat tingkat satuan pendidikan mengalami penggabungan (marger) maka secara otomatis Nomor Urut/Nomenklatur, Nama Sekolah yang digabung mengalami penyesuaian. |