Abstrak |
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 danPasal 156 Undang – UndangNomor 28 Tahun 2008 TentangPajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Jasa Umum.
Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Jenis Retribusi Jasa Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatn Sipil;
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Retribusi Pelayanan Pasar;
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
Retribusi Tera/Tera Ulang; dan
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. |