Abstrak |
Bahwa dengan semakin meningkatnya volume kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan pada 5 (lima) Kecamatan Pembantu Kabupaten Maros, maka dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas/kegiatan dimaksud serta untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu merubah status Kecamatan Pembantu menjadi Kecamatan defenitif.
Pembentukan 5 (lima) Kecamatan defenitif dalam wilayah Kabupaten Maros Provinsi Sulawesi Selatan adalah berpeoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tanggal 26 Januari 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |