Abstrak |
Hari lahir sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi suatu daerah, disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan semangat dalam pembangunan daerah, sehingga perlu ditetapkan hari lahir Kabupaten Maros. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi yang diundangkan pada tanggal 4 Juli 1959, dinilai tepat untuk ditetapkan sebagai dasar penetapan hari lahir Kabupaten Maros. |