Abstrak |
Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah ini terdiri atas 18 (delapan belas) BAB dan 32 (tiga puluh dua) Pasal, dengan ruang lingkup meliputi:
1. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
2. Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Menghitung Pajak;
3. Wilayah Pemungutan;
4. Masa Pajak;
5. Tata Cara Pemungutan Pajak;
6. Surat Tagihan Pajak;
7. Tata Pembayaran dan Penagihan;
8. Keberatan dan Banding;
9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pembukuan dan Pemeriksaan; dan
13. Insentif Pemungutan. |