Abstrak |
Keuangan daerah merupakan kekayaan yang dimiliki daerah untuk di kelola, di manfaatkan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah, beragamnya kekayaan yang dimiliki oleh daerah baik berupa uang, surat berharga dan barang daerah menjadi modal dalam perencanaan dan penggunaan keuangan daerah. Keuangan daerah yang dikelola, dapat berkurang apabila penggunaan barang daerah tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundangundangan, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan Pejabat lainnya menjadikan subjek dalam kerugian daerah,kerugian tersebut dapat disebabkan karena adanya kelalaian dan perbuatan melawan hukum dari subjek kerugian daerah. untuk penyelesaian dan pengembaliannyasecara efektif, Pemerintah Daerah memandang perlu untuk mengaturnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang kemudian diimplementasikan dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah. Peraturan Daerah ini terdiri atas 14 (empat belas) BAB dan 38 (tiga puluh delapan) Pasal, dengan ruang lingkup pengaturan meliputi:
1. Subjek dan Objek;
2. Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
3. Majelis Pertimbangan;
4. Penyelesaian Kerugian Daerah;
5. Kedaluwarsa;
6. Penghapusan dan Penghentian;
7. Penyetoran;
8. Pelaporan; dan
9. Sanksi. |