Tentang |
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
Tanggal Ditetapkan |
21 February 2013 |
Status |
berlaku |
Abstrak |
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi danBangunan Perdesaan dan Perkotaan. Peraturan Daerah ini terdiri atas 16 (enam belas) BAB dan 23 (dua puluh tiga) Pasal. |
Keterangan |
Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 |
Berita Daerah |
Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 01 |
View |
152 View |
File Lampiran |
|