Abstrak |
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung sehingga dapat mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum. penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, kenyamanan dan estetika bagi pengguna serta selaras dengan lingkungannya, diperlukan pengaturan tentang Bangunan Gedung. |