Abstrak |
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik serta untuk mewujudkan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab serta untuk membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dibutuhkan penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel dan terukur. |