Abstrak |
Bahwa Situs dan Benda Cagar Budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa memiliki arti yang sangat penting bagi pemahaman sejarah pengembangan, Ilmu Pengetahuan dan kebudayaan sehingga keberadaannya perlu dilestarikan.
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |