Abstrak |
Bahwa dalam rangka melakukan penataan struktur organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Maros dengan mengedepankan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) dan prinsip penataan Organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien berdsarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata serta visi dan misi daerah |