Struktur Organisasi

Sejarah PPID

  • PPID Kabupaten Maros terbentuk sejak dikeluarkanya :

Peraturan Bupati Maros Nomor 139 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Maros. Serta hasil dari sosialisasi Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi ( PPID )  oleh Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Propinsi Sulawesi Selatan.  Yang dilanjutkan dengan mengikuti Bimtek PPID  Wilayah Sulawesi dan Papua oleh Direktorat Tata Kelola dan Kementerian Komunikasi Publik Kementerian Kominfo pada tanggal 21 Agistus 2019, serta konsolidasi/Konsultasi Dinas Kominfo Kabupaten Maros dengan PPID Propinsi Sulawesi Selatan  dalam rangka Penerapan PPID di Kabupaten Maros, Permohonan Instansi Aplikasi PPID di Kementerian Dalam Negeri pada Tanggal 13 September 2019. Keputusan Bupati Maros Nomor 927/Kpts/496/II2019 Tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Linkup Pemerintah Kabupaten Maros, yang berdasar dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010.  



TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

  1. Pembina mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros.
  2. Pengarah mempunyai tugas :
    1. Memberikan arahan kepada PPID Utama dan PPID Pembantu terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik;
    2. Memberikan rekomendasi kepada PPID Utama atas informasi publik yang dapat diakses atau diberikan kepada pemohon informasi;
    3. Memberikan rekomendasi kepada PPID Utama atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan
    4. Memberikan persetujuan atas pertimbangan PPID Utama terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi
  3. Tim Pertimbangan mempunyai tugas :
    1. Membahas usulan-usulan informasi yang dikecualikan; dan
    2. Memberi pertimbangan terhadap usulan pengklasifikasian informasi termasuk informasi yang dikecualikan dan hal-hal lain yang perlu mendapat pertimbangan;
    3. Membahas dan memberikan pertimbangan kepada PPID dalam penyelesaian sengketa informasi; dan
    4. Menyelesaikan hal-hal lain yang dipandang perlu dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik.
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
    3. Mengkordinasikan dan mengkosolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional;
    4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
    5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
    6. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan;
    7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
    8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
    9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
    10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
    11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
    12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi;
    13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan melalui Keputusan Atasan PPID; dan
    14. Membuat dan menyampaikan laporan layanan informasi dan dokumentasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Maros secara berkala.
  5. Disamping memiliki tugas, PPID Utama juga mempunyai  wewenang sebagai berikut :
    1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
    3. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
    4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
    5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, megumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
  6. PPID Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut :
    1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
    2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai kebutuhan;
    3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
    4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
    5. Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Daerah/Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
    6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai kebutuhan.